WHISTLEBLOWING SYSTEM

PELAPORAN PELANGGARAN

INFORMASI MENGENAI PELAPORAN PELANGGARAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

DEFINISI

  1. PENYUAPAN – Sesuatu yang diberikan / diterima oleh semua pegawai perusahaan berupa barang dan atau uang dan atau fasilitas lainnya dalam rangka menawarkan atau menjanjikan keuntungan yang tidak semestinya dari kedua belah pihak untuk melaksanakan tugas pekerjaannya.
  2. GRATIVIKASI – Suatu yang diberikan/diterima oleh pegawai perusahaan berupa barang dan atau uang atau fasilitas lainnya dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaanya.
  3. SISTEM PELAPORAN – Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan.
  4. WHISTLE-BLOWERS/PELAPOR – Peniup peluit, orang atau sekelompok orang yang memberikan laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan baik dari internal maupun eksternal.
  5. FUNGSI KEPATUHAN ANTI PENYUAPAN (FKAP) –  Orang (Kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi sistem manajemen anti penyuapan.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENYAMPAIKAN PELAPORAN

  1. Sistem pelaporan dugaan penyuapan, grativikasi dan pelanggaran etika bisnis hanya dilakukan melalui website resmi PT Ratama Mitra Kualitas.
  2. Identitas pelapor (whistle-blower) akan dijaga kerahasiaannya dan tidak diungkapkan kepada siapa pun selain kepada FKAP.
  3. Pelapor harus mencantumkan identitas diri yang valid.
  4. Informasi yang disediakan oleh pelapor dapat tidak diberlakukan kerahasiaannya apabila:
    a. Perusahaan berada di bawah kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi yang diberikan.
    b. Informasi sudah ada di domain publik.
  5. Tidak ada tindakan apa pun yang akan diambil oleh Perusahaan terhadap pelapor atau posisinya di perusahaan yang disebabkan oleh mengangkat masalah atau membuat tuduhan terhadap pejabat perusahaan; asalkan pelapor melaporkan dugaan pelanggaran / masalah atau tuduhan dengan itikad baik dan tanpa niat jahat dan memiliki alasan yang masuk akal.
  6. FKAP atau Direksi akan mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa pelapor akan dilindungi dari pembalasan oleh pejabat perusahaan atau rekan kerja.
  7. Pelaporan harus menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Pelaporan di luar kasus penyuapan tetap ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
  9. Apabila identitas pelapor tidak benar maka laporan tidak akan ditindaklanjuti.
  10. Selain melalui aplikasi ini, pelaporan dapat mengirimkan melalui email fkap@ratamakonsultan.com

Copyright © PT. Ratama Mitra Kualitas. All rights reserved.

You cannot copy content of this Page or Post.