Pertanggal 23 November 2020 kemarin, Kementerian BUMN mengeluarkan Permen RI No 11/MBU/11/2020 tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN.
Dalam Permen ini, disampaikan lampiran yang isinya terkait dengan :
- Pedoman KPI pada BUMN
- Format Kontrak Manajemen antara Menteri BUMN/ Pemegang Saham / Pemilik Modal dengan Calon Direksi perusahaan.
Secara detail bisa dilihat pada link ini terkait dengan Pedoman KPI pada BUMN.
Yang menjadi PR (pekerjaan rumah) selanjutnya adalah bagaimana men-cascading KPI Direksi secara individual kepada bawahannya, sehingga dapat dipastikan bahwa KPI Direksi ini bisa dipastikan tercapai dengan lahirnya KPI pada semua bisnis proses yang ada dibawahnya. Disinilah harus disusun dengan pendekatan :
- Pastikan bahwa business process mapping sudah dibentuk sesuai dengan kebutuhan alur bisnis proses.
- Struktur organisasi dan job description sudah disusun berdasarkan main jobs yang ada serta pemastian didalam pelaksanaan strategy yang sudah disusun dalam action plan KPI per masing – masing proses yang ada.
- Menggunakan BSC adalah suatu yang baik sebagai turunan dari KPI Direksi secara individu.
- Pastikan kertas kerja tersedia untuk membuktikan bahwa semua strategy yang akan dilaksanakan mempunyai record (objective evidence)
- Pastikan KPI atau strategy mana saja yang harus dipastikan tersediannya anggaran.
Tentunya masih banyak yang harus dipastikan, tentunya dengan pendekatan management strategy, maka semuanya baru bisa dilaksanakan – tentunya masih ingat dengan concept ADLI dan LeTCI.
Klik link ini untuk melihat PEDOMAN KPI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Untuk diskusi terkait dengan bagiaman penyusun KPI dan men-cascading sampai dengan dengan KPI personel (jika perlu), maka jangan segan – segan untuk menyampaikan kepada kami melalui WA : 085217295546 atau email ke hermansyah@ratama.co.id